Minggu, 11 September 2011

SHM or SHGB


awalnya cuma ikut temen cari hunian tempat tinggal... tiba di suatu perumahan, gw suka banget sama suasananya dan setelah tanya2 ternyata ada tipe mungil.. yg dengan sedikit mengencangkan ikat pinggang bisa lah gw bayar cicilannya.. Setiap ketemu marketingnya gw sama temen gw itu cuma nanya2 seputar harga, dp, cicilan, bangunan, banjir gak, n fasilitas lokasi.. (maunya kemana2 cuma sepelemparan batu), kayanya gw udah cukup bawel nanya2 semua smpe detail udh ditanya2... tapi justru ada yg vital lupa ga ditanyain.. apa itu? jeng jeng... STATUS TANAH...
setelah bayar booking fee, kita dapet surat perjanjian pembayaran dp, di surat perjanjian itulah tercantum kata2 HGB (itu juga nyokap gw yg ngeh setelah gw pamer2 tuh surat). Dibilang ga teliti sama nyokap.. baru deh gw gugling2
sebenernya status tanah tuh apa sih? SHM ? HGB ? apa bedanya...

dibawah ini hasil2 gw gugling..


# HAK TANAH

HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.


Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak Membuka Tanah
  7. Hak Memungut Hasil Hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.

Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak–hak yang dimaksud antara lain :

  1. Hak gadai,
  2. Hak usaha bagi hasil,
  3. Hak menumpang,
  4. Hak sewa untuk usaha pertanian.
taken from http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah


#Beda SHM dan SHGB


HM itu haknya turun temurun, terkuat, dan terpenuh, serta hanya boleh dimiliki oleh WNI. kalo HGB itu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 th. Tapi gak usah kuatir jangka waktunya dapat diperpanjang sampe 20 th dan juga dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan utang. konon HGB dapat ditingkatkan statusnya menjadi HM. Lengkapnya baca saja UU AGRARIA!


#Biaya SHGB ke SHM


rere Says:
September 11, 2008 pukul 4:21 am

shbg ke shm ( peningkatan hak). di suroboyo oe
1. kemaren aku ambil sertifikatnya ama ibu mertuaku (atas nama beliau)
2. ngurusnya sendiri :
a. datang ke koperasi dekat kantin bpn, beli map peningkatan hak shgb ke shm ( 15.000 perak), nah di belakangnya map ada tulisan syarat2nya oe. kemudian isi blanko nya , kasih meterai 6.000 perak dan tanda tangan.
b. sertakan foto kopi KSK, KTP, IMB, PBB, sertifikat
l(egalisir kecamatan 2 lembar) dan sertifikat asli.
c. kalo shgb anda udah kadaluarsa / mati, no problem, syarat2nya ditambahi, surat nikah, akta jual beli ( legalisir rangkap enam) sesuai tulisan di belakang map.
d. syarat lengkap , taruh di loket bayar 25.000 perak dan ke kas negara 42.400 perak. Hitungnya 42.400 itu gini, ((luas bumi x harga bumi) – 40.000.000) x 2%. nah luas bumi 60 m2, harganya 750.000 perak. bener nggak?
e. 2 minggu ambil. sertifikat tetap, cuman bangunan di coret ganti MILIK. nomer juga ganti 4 angka di belakang, ko de b ganti m. biaya 42.400 ditulis di sertifikat. ada kuitansi oe.
f. urus aja sendiri. gitu aja kok repot. biaya ya 15.000+25.000+42.400+(1000x2parkir, ada karcis oe, mau ngasih 500 puasa2, buat buka bapak penjaganya)
g. kalo urus orang lain pake surat kuasa legalisir camat.
h. bingung tanya CS di kantor BPN. cantik cantik muda imut imut pinter sopan sarjana kelihatannya, magang gitu. .
j. biaya 2 juta udah disiapin yaa disimpan lagi.
k. bentar lagi urus shm ke ahli waris (hibah). ntar aja abis lebaran. lagian adik aku kandung jg mau urus shgb ke shm (kadaluarsa 2005), udah aku tanya bisa diurus max kadaluarsa 5 tahun. LIHAT BUKU AGRARIA SHGB itu 20 – 30 th. terima kasih.

taken from http://bicararumah.wordpress.com/2007/08/13/pertanyaan-beda-shm-dan-hgb


#Syarat Perubahan SHGB ke SHM

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara

Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

taken from http://sertifikat-tanah.blogspot.com








Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda